Senin, 04 April 2011

deklarsi juanda

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.


Warga negara
 Warga

Warga adalah sekumpulan manusia yang memiliki hal-hal berikut :
a.       Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b.      Perasaan senasib dan sepenanggungan
c.       sifat, karakter,kepribadian  yang sama
d.      Adat istiadat yang sama
e.       Satu kesatuan wilayah

     Negara

Menurut sansekerta itu, nagari atau negara adalah berarti kota, lalu menurut bahasa suku-suku yang ada di indonesia adalah tempat tinggal / rumah. Menurut kamus umum bahasa indonesia, negara adalah persekutuan bangsa - bangsa yang hidup dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu yang diperintahkan dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

    NKRI  

Secara umum,terbentuknya suatu negara adalah terpenuhnya unsur-unsur negara yaitu:
a.       Adanya pemerintahan yang berdaulat.
b.      Bangsa
c.       Wilayah
Kemudian berkembang mengikuti tuntutan banyak hal. Perkembangan pemikiran ini mempengaruhi perdebatan di dalam panitia NKRI dan merumuskan pembukaan konstitusi yang direncanakan sebagai naskah proklamasi.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan   persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 

                  
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :

1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.


Pembentukan negara 
Montesquieu (1689-1785), membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Ketiga kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi yang dikembangkan Montesquieu lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica.

konsep pembagian kekuasaan John Locke (1632-1704). Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif berdiri sendiri, pemikiran Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lor.Gagasan pemisahan kekuasaan secara horizontal pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam buku “Two Treaties of Civil Government”. Dalam buku tersebut, John Locke membagi kekuasaan dalam sebuah negara menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan oleh Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws). Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif)

wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

FILSAFAH PANCASILA

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi

·  Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara beraneka keragaman (pendapat ,kepercayaan ,hubungan,dsb.)memerlukan suatu perekat  agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
            Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidakterlepas dari pengaruh lingkungannya,yang didsarkan atas hubungan timbale balik ataiu kait mengait antara filosofi bangsa ideologi ,aspirasi,dan cita –cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat,budaya dan tradisi keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
            Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya,memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup ,keutuhan wilaayah serta jati diri.
            Kata wawasan berasal daro bahasa jawa yaitu wwas (mawas)yang artinya melihat atau mandang,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi prkembangan lingkungan stategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.   
            Dalam mewujudakan inspirasi dan perjuangan ada tiga faktorpenentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
  1. bumi / ruang  dimana bangsa itu hidup
  2. jiwa /tekad dan semangat manusia /rakyatnya
  3. ligkungan

wawasan nasional adalah cara pandang  suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannyadalam eksitensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi )serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah –tengah lingkungannya baik nasional ,regional maupun global.

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
            Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh Paham kekuasaan dan geo politik yangdianut oleh negara yang bersangkutan.
1.      paham – paham kekuasaan

a.      machiavelli (abad XVII)
            dengan judul bukunya ” the prince” dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
1.      dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan .
2.      untuk menjaga kekuasaan rezim,politik adu domba (devide etempera) adalah sah.
3.      dalamdunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
     
b.      Napoleon Bonaparte (Abad Xviii)
         perang di masa depan merupakan perang total ,yitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.napoleon berpedapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan ogistik dan ekonomi ,yang didukung oleh sosial budayaberupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsanuntuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.


c.       Jendral Clausewitz (Abad Xviii)
         Sempat di usir pasukan napoleon hingga sampai rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran rusia.dia meulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “vom kriegen “ (tentang perang).menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain .buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa

d.      fuerback dan hegel(abad XVII)
          paham materialisme fuerback dan teori sintesis hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme .pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (merchatilism).menurut mereka ukuran keberasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya ,terutama diukur dari seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.       lenin (abad XIX)
            memodifikasi teori clausewitz dan teori oleh mao zhe dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan . perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negaralain diseluruh dunia adalah sah ,yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa dunia.

2.      teori –teori geopolitik
goepolitik adalah ilmu yangmempelajari gejala –gejala politik dari aspek geografi.teori ini dapat di kemukakan oleh para sarjana seperti :

FEDERICH RETZEL

1.   pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup),yang memerlikan ruang hidup ,melalui proses lahir tumbuh ,berkembang mempertahankan hidup tetapi dapat menyusut dan mati.

2.   Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.makin luas potensi ruang makin memungkinkankelmpok politik itu tumbuh

3.   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepasdari hukum alam.hanya bangsa yang unggul dan bertahan hidup terus dan langgeng.
4.    Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau penunjang  SDA. Apabila tidak terpenuhi ,bangsa tersebut akan m,encari pemenuhan kebutuhan lkekayaan alam di luar wilayah .

5.   Apabila wilayah tidak memenuhi ,maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan

c.       WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan naional indonesia dikembangkbangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai di negara indonesia.

Paham kekuasaan indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganutpaham tentang perangdan damai berdasarkan: bangsa indonesia cinta damai,akan tetapi ,lebih cinta kemerdekaan ”.dengan  demikian wawasan nasional indonesia tidakmengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.